Negara penghasil coklat ini melarang penggunaan burka. Jika melanggar, dendanya amat sangat besar yaitu sekitar 8000 poundsterling setara Rp 1,3 miliar.
Namun jangan sedih, pelarangan penggunaan burka ini hanya terjadi di wilayah Tessin. Sejak adanya referendum pada 2013, sekitar 65 persen warga Tessin melarang penggunaan burka di wilayah tersebut.
Dikutip dari indomonopoly Kamis (7/7), alasan pelarangan ini karena bertentangan dengan tradisi di negara tersebut.
Undang-undang antiburka, di antaranya seperti penutup wajah, baju kurung dan juga niqab, sudah dikeluarkan 1 Juli lalu. Polisi wilayah tersebut juga sudah diperingatkan untuk menangkap mereka yang masih nekat memakai burka tersebut.
"Bukannya tidak menghormati, namun pelarangan ini guna melestarikan hal-hal tradisional di Swiss. Meski demikian, kami tetap respek pada kaum muslimah yang ada di wilayah kami," ujar petugas Ticino Turismo, sebuah pusat informasi untuk para pelancong.
Sign up here with your email
ConversionConversion EmoticonEmoticon